Bapenda DKI Jakarta  ·  Platform Formulir Pendataan Objek PBB-P2
Logo Bapenda Jakarta

FORMULIR PENDATAAN PBB-P2
JAKARTA SMARTTAX

Form Input Pendataan Objek PBB-P2 Bapenda Provinsi DKI Jakarta

Mulai Pendataan

Formulir Pendataan Jakarta SmartTax

SPOP, LSPOP, dan LHPL adalah dokumen utama dalam proses administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

01

SPOP

Surat Pemberitahuan Objek Pajak

Merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang berfungsi untuk mendaftarkan objek pajak baru atau menghitung besaran pajak terutang.

02

LSPOP

Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak

Merupakan formulir tambahan atau lampiran yang berisi data rinci mengenai kondisi teknis, spesifikasi, dan komponen fisik dari suatu bangunan. Dokumen ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari SPOP.

03

LHPL

Laporan Hasil Penelitian Lapangan

Merupakan Dokumen laporan yang dibuat secara resmi oleh petugas pendata objek pajak PBB-P2 setelah melakukan verifikasi dan pengecekan langsung ke lokasi objek pajak PBB-P2 sesuai kondisi fisik faktual di lapangan.

Struktur Organisasi Jakarta SmartTax

Jakarta SmartTax dilaksanakan secara mandiri oleh Bapenda Provinsi DKI Jakarta dengan merekrut tenaga ahli, tenaga terampil, dan tenaga pendukung secara perorangan, yang selanjutnya mengisi formasi struktur organisasi pada 5 (Lima) Unit yang memiliki tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Unit Manajemen Data Spasial Backline (MDS BL)Unit Manajemen Data Spasial Frontline (MDS FL)Unit Spatial Tax Survey (STS)Unit Administrasi dan Keuangan (UPTAK)Unit Spatial Supporting Survey (SSS)
Struktur Organisasi Bapenda Jakarta SmartTax Tahun 2026
Struktur Organisasi Jakarta SmartTax — Bapenda DKI Jakarta Tahun 2026
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Struktur Spatial Tax Survey (STS)

Struktur Organisasi Unit Spatial Tax Survey Jakarta SmartTax Tahun 2026
Struktur Organisasi Unit Spatial Tax Survey (STS) Jakarta SmartTax Tahun 2026