SPOP
Surat Pemberitahuan Objek PajakMerupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang berfungsi untuk mendaftarkan objek pajak baru atau menghitung besaran pajak terutang.
FORMULIR JSTBapenda DKI JakartaMasuk Aplikasi
Form Input Pendataan Objek PBB-P2 Bapenda Provinsi DKI Jakarta
Mulai Pendataan →SPOP, LSPOP, dan LHPL adalah dokumen utama dalam proses administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang berfungsi untuk mendaftarkan objek pajak baru atau menghitung besaran pajak terutang.
Merupakan formulir tambahan atau lampiran yang berisi data rinci mengenai kondisi teknis, spesifikasi, dan komponen fisik dari suatu bangunan. Dokumen ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari SPOP.
Merupakan Dokumen laporan yang dibuat secara resmi oleh petugas pendata objek pajak PBB-P2 setelah melakukan verifikasi dan pengecekan langsung ke lokasi objek pajak PBB-P2 sesuai kondisi fisik faktual di lapangan.
Peraturan perundang-undangan dan ketetapan resmi yang melandasi pelaksanaan program penataan dan pemutakhiran data pajak daerah.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 161 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah Melalui Sistem Informasi Geospasial;
Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Data Kependudukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
Keputusan Gubernur Nomor 277 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Keputusan Gubernur Nomor 129 Tahun 2020 tentang Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 356 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Kerja Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah;
Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 362 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Matching dan Cleansing Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Melalui Kegiatan Jakarta SmartTax;
Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 647 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendataan dalam rangka Penilaian Individual Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 893 Tahun 2024 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta; dan
Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
Jakarta SmartTax dilaksanakan secara mandiri oleh Bapenda Provinsi DKI Jakarta dengan merekrut tenaga ahli, tenaga terampil, dan tenaga pendukung secara perorangan, yang selanjutnya mengisi formasi struktur organisasi pada 5 (Lima) Unit yang memiliki tugas pokok dan fungsinya masing-masing.


Akses dilindungi untuk menjaga kerahasiaan data objek pajak. Gunakan email personel yang terdaftar dan verifikasi NIK Anda.
LOGIN PERSONELMasuk terlebih dahulu menggunakan akun ChatGPT dengan email yang telah didaftarkan.
Masuk dengan ChatGPTSetelah login, sistem akan meminta Password 16 digit sebagai verifikasi kedua.